Friday, January 24, 2014

Kriteria dan Tugas Pendamping

1.   Kriteria Pendamping
           Pendamping pada dasarnya memiliki kompetensi yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang didampingi agar memiliki kepercayaan diri dalam proses pendampingan serta tidak menimbulkan resistensi pada yang didampingi. Syarat yang perlu dipenuhi untuk menjadi seorang pendamping adalah :

(1) memiliki pemahaman secara jelas mengenai konsep dan jiwa Kurikulum 2013, 
(2) memiliki kemampuan menjelaskan persoalan dan berkomunikasi secara baik dengan pihak yang didampingi, 
(3) berjiwa pembimbing (tidak menggurui) demi terciptanya rasa nyaman pada pihak yang didampingi, serta 
(4) dapat memberikan bimbingan teknis bila diperlukan terkait dengan proses pembelajaran dan penilaian sesuai dengan Kurikulum 2013.

           Berdasarkan kriteria kompetensi yang diharapkan dimiliki oleh seorang pembimbing, maka tidak semua Guru Inti yang direkrut untuk melatih Guru Sasaran dapat menjadi pendamping. Tapi hanya mereka yang memiliki kecakapan memberikan materi pelatihan saja yang dapat dipilih sebagai pendamping. Guru Inti dan Guru Sasaran yang diproyeksikan menjadi pendamping akan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan PMP. 

         2.  Tugas Pendampingan 


a.  Membangun empati dengan komunitas sekolah. Langkah ini dimaksudkan untuk membangun komunikasi awal sebelum proses pendampingan dilakukan, agar tidak timbul resistensi pada guru yang akan didampingi. Harus dijelaskan bahwa tugas pendampingan bukan untuk mengevaluasi proses, melainkan untuk memperkuat proses. Penjelasan ini perlu diberikan agar proses pendampingan tidak menimbulkan masalah baru (ketegangan), tapi justru seperti tujuan awalnya, memperkuat pemahaman guru terhadap konsep dan implementasi Kurikulum 2013. 

b.  Mengamati proses pembelajaran berdasarkan konsep dan prinsip implementasi Kurikulum 2013. Sesuai dengan fungsi pendampingan untuk memperkuat proses pembelajaran sesuai dengan konsep dan jiwa Kurikulum 2013, maka tugas utama pendamping adalah mengamati proses pembelajaran di dalam kelas sehingga dapat mengetahui problematik yang muncul dalam proses pembelajaran dan memerlukan penguatan. 

c.  Mendiskusikan proses pembelajaran dan evaluasi yang diamati. Tugas ini dimaksudkan untuk memberikan bimbingan secara tidak langsung kepada guru yang didampingi berdasarkan hasil pengamatannya selama mengikuti proses pembelajaran dan penilaian. Bila ada pemahaman yang kurang jelas terhadap konsep Kurikulum 2013, tentang model pembelajaran dengan menerapkan scientific, discovery learning, dan project base learning, pembuatan RPP, dan model penilaian authentic assessment maka dapat diperjelas dalam diskusi tersebut. 
          Jadi diskusi bukan untuk mencari kelemahan dalam proses pembelajaran dan penilaian sesuai dengan Kurikulum SMK 2013, tapi, untuk membangun persamaan persepsi tentang konsep dan implementasi Kurikulum SMK 2013 sekaligus penguatan proses pembelajaran dan penilaian sesuai Kurikulum SMK 2013. Model diskusi dipilih agar tidak mengesankan menggurui atau adanya superioritas dan inferioritas. 

d.   Bersama yang didampingi melakukan refleksi atas proses pembelajaran dan penilaian yang sedang sedang dijalani. Refleksi bersama diperlukan untuk mengetahui kesulitan-kesulitan yang dihadapi dalam mengimplementasikan Kurikulum SMK 2013 dan upaya pemecahannya. 
          Bila terdapat banyak kesulitan, pendamping tidak boleh memperlemah semangat guru yang didampingi, melainkan justru harus memperkuat dengan memberikan pemahaman yang benar mengenai konsep Kurikulum 2013.

MATERI DAN POLA PENDAMPINGAN PADA SMK

                         Keberhasilan program pendampingan pelaksanaan Kurikulum 2013 di SMK mencapai tujuan yang diharapkan, sangat di pengaruhi oleh profesionalitas dan komitmen yang tinggi dari Guru Inti dalam melaksanakan program pendampingan kepada Guru Sasaran yang sedang melaksanakan tugasnya. Kegiatan pendampingan dilaksanakan dengan rambu-rambu sebagai berikut.

A.   Materi Pendampingan
Kegiatan pendampingan difokuskan pada fasilitasi penerapan Kurikulum 2013 oleh guru mata pelajaran dan kepala sekolah di satuan pendidikannya, yaitu Kelas X SMK. Materi pendampingan yang diberikan Guru Inti terhadap Guru Sasaran mencakup 3 komponen yaitu: penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), metode pembelajaran dan sistem penilaian. Kegiatan pendampingan diarahkan untuk menjamin terselenggaranya kegiatan pembelajaran dengan model pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antarmata pelajaran), dan tematik (dalam suatu mata pelajaran) dengan diterapkannya pembelajaran berbasis penelitian (discovery/inquiry learning), dan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning) untuk mendorong kemampuan peserta didik menghasilkan karya kontekstual, baik individual maupun kelompok.
Secara umum materi-materi tersebut adalah sebagai berikut.

1.   Penguasaan konsep pembelajaran sesuai dengan Kurikulum 2013, yang mencakup kajian dan diskusi tentang alasan/rasional dikembangkan dan diberlakukannya Kurikulum 2013 serta elemen perubahannya berdasarkan SKL, KI dan KD. Aspek penting berkenaan dengan konsep pembelajaran ini adalah adanya perubahan mindset dan esensi Kurikulum 2013.
2.   Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) sesuai dengan silabus yang telah disusun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan pendekatan serta strategi pembelajaran di masing-masing jenis dan jenjang pendidikan.
3.   Pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan karakteristik jenis mata pelajaran, seperti model pendekatan proyek (project based learning) pada mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMK. Fasilitasi kegiatan pembelajaran juga difokuskan pada terwujudnya pendekatan scientifict, discovery learning, problem based, inquiry learning, dan high order thinking skills, dalam pembelajaran.
4.   Pelaksanaan penilaian sesuai dengan kebutuhan dan kaidah-kaidah penilaian authentic assessment, penggunaan penilaian acuan kriteria, dan portofolio.

Materi pendampingan yang dilakukan Guru Inti terhadap Guru Sasaran mencakup pemahaman terhadap:
·     Buku teks pelajaran dan buku pedoman guru,
·     proses pembelajaran dan penilaian,
·     penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran,
·     pelaksanaan pembelajaran,
·     pelaksanaan penilaian
Secara rinci materi-materi tersebut adalah sebagai berikut.

a.   Buku teks pelajaran dan buku pegangan guru, meliputi:
1)       Pemahaman materi yang tertuang pada buku;
2)       Keterkaitan antara pengetahuan, keterampilan dan sikap;
3)       Pemahaman terhadap sumber-sumber belajar lainnya (buku, lingkungan sekitar, surat kabar/majalah/internet yang relevan dengan materi pembelajaran);
4)       Keterkaitan antara sumber-sumber belajar dan alat-alat yang digunakan;
5)       Penekanan pada high order thinking (contoh-contoh).
b.   Proses pembelajaran dan penilaian:
1)       Pembelajaran yang menekankan pada tiga ranah kompetensi melalui pembelajaran pengetahuan untuk mengasah keterampilan dan membentuk sikap;
2)       Pembelajaran berbasis aktivitas;
3)       Pembelajaran untuk mengasah kreativitas;
4)       Penilaian proses;
5)       Penilaian kompetensi (secara utuh).
c.    Penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran:
1)       Identitas mata pelajaran/tema;
2)       Perumusan indikator;
3)       Perumusan tujuan pembelajaran;
4)       Pemilihan materi ajar;
5)       Pemilihan sumber belajar;
6)       Pemilihan media belajar;
7)       Pemilihan metode pembelajaran;
8)       Pemilihan strategi pembelajaran;
9)       Penilaian pembelajaran;
d.   Pelaksanaan Pembelajaran, meliputi:
1)       Pendekatan pembelajaran saintifik:
a)       Mengajak siswa untuk mengamati;
b)      Memotivasi siswa untuk menanya;
c)       Memotiviasi siswa untuk menalar;
d)      Memotivasi siswa untuk mencoba;
e)       Memotivasi siswa untuk menyimpulkan.
2)       Discovery/inquiry learning:
a)              Mengajak siswa untuk mencari tahu;
b)             Mengajak siswa untuk membuktikan.
3)       Pembelajaran melalui projek:
a)              Menyiapkan projek untuk dikerjakan siswa;
b)             Membiasakan siswa bekerja berkolaborasi.
4)       Pembelajaran nonklasikal terutama dengan ko-kurikuler dan ekstra kurikuler sebagai implementasi dari pembelajaran dengan pendekatan pembelajaran saintifik dan pembelajaran melalui projek.
e.   Pelaksanaan Penilaian, meliputi:
1)       Penilaian oleh guru:
a)       Penilaian penguasaan pengetahuan;
b)      Penialian produk pembelajaran;
c)       Penilaian iklim pembelajaran;
d)      Penulisan buku laporan pendidikan (rapor).
2)       Penilaian oleh siswa


Thursday, January 23, 2014

KONSEP DAN PRINSIP PENDAMPINGAN

A.     Pengertian Pendampingan
Pendampingan adalah proses pemberian bantuan penguatan pelaksanaan Kurikulum 2013 yang diberikan Guru Inti, kepala sekolah, dan pengawas sekolah kepada Guru Sasaran satuan pendidikan yang melaksanakan Kurikulum 2013. 

B.     Pemberi Pendampingan
Pendampingan implementasi Kurikulum 2013 di SMK diberikan oleh Guru Inti dan Guru Sasaran yang telah dilatih dan dinyatakan kompeten untuk melakukan pendampingan berdasarkan ketetapan Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan PMP. 

C.     Penerima Pendampingan
Penerima pendampingan adalah Guru Sasaran yang telah mendapatkan pelatihan awal untuk melaksanakan Kurikulum SMK 2013 untuk satuan pendidikan SMK. 

D.     Tempat Pelaksanaan Pendampingan
Kegiatan pendampingan dilakukan di SMK yang telah ditetapkan sebagai SMK yang mengimplementasikan Kurikulum SMK 2013, yaitu sebanyak 1021 SMK. 

E.      Prinsip Pendampingan
Pendampingan dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut: 

1.      Kolegial: yaitu hubungan kesejawatan antara pemberi dan penerima pendampingan. Dengan prinsip ini maka pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru pemberi bantuan dan pengawas, kepala sekolah, dan guru yang menerima bantuan memiliki kedudukan setara, tidak satu lebih tinggi dibaningkan lainnya. 

2.      Profesional: yaitu hubungan yang terjadi antara pemberi pendampingan dan penerima pendampingan adalah untuk peningkatan kemampuan profesional dan bukan atas dasar hubungan personal. 


3.      Sikap saling percaya: yaitu pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru yang menerima pendampingan memiliki sikap percaya kepada pemberi pendampingan bahwa informasi, saran, dan contoh yang diberikan adalah yang memang dikehendaki Kurikulum 2013. 

4.      Berdasarkan kebutuhan: yaitu materi pendampingan adalah materi teridentifikasi sebagai aspek yang masih memerlukan penguatan dan kegiatan penguatan akan memantapkan pengetahuan dan ketrampilan penerima pendampingan. 

5.      Berkelanjutan: yaitu hubungan profesional yang terjadi antara pemberi dan penerima pendampingan berkelanjutan setelah pemberi pendampingan secara fisik sudah tidak lagi berada di lapangan, dilanjutkan melalui e-mail, sms, atau alat lain yang tersedia.