Thursday, January 23, 2014

KONSEP DAN PRINSIP PENDAMPINGAN

A.     Pengertian Pendampingan
Pendampingan adalah proses pemberian bantuan penguatan pelaksanaan Kurikulum 2013 yang diberikan Guru Inti, kepala sekolah, dan pengawas sekolah kepada Guru Sasaran satuan pendidikan yang melaksanakan Kurikulum 2013. 

B.     Pemberi Pendampingan
Pendampingan implementasi Kurikulum 2013 di SMK diberikan oleh Guru Inti dan Guru Sasaran yang telah dilatih dan dinyatakan kompeten untuk melakukan pendampingan berdasarkan ketetapan Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan PMP. 

C.     Penerima Pendampingan
Penerima pendampingan adalah Guru Sasaran yang telah mendapatkan pelatihan awal untuk melaksanakan Kurikulum SMK 2013 untuk satuan pendidikan SMK. 

D.     Tempat Pelaksanaan Pendampingan
Kegiatan pendampingan dilakukan di SMK yang telah ditetapkan sebagai SMK yang mengimplementasikan Kurikulum SMK 2013, yaitu sebanyak 1021 SMK. 

E.      Prinsip Pendampingan
Pendampingan dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut: 

1.      Kolegial: yaitu hubungan kesejawatan antara pemberi dan penerima pendampingan. Dengan prinsip ini maka pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru pemberi bantuan dan pengawas, kepala sekolah, dan guru yang menerima bantuan memiliki kedudukan setara, tidak satu lebih tinggi dibaningkan lainnya. 

2.      Profesional: yaitu hubungan yang terjadi antara pemberi pendampingan dan penerima pendampingan adalah untuk peningkatan kemampuan profesional dan bukan atas dasar hubungan personal. 


3.      Sikap saling percaya: yaitu pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru yang menerima pendampingan memiliki sikap percaya kepada pemberi pendampingan bahwa informasi, saran, dan contoh yang diberikan adalah yang memang dikehendaki Kurikulum 2013. 

4.      Berdasarkan kebutuhan: yaitu materi pendampingan adalah materi teridentifikasi sebagai aspek yang masih memerlukan penguatan dan kegiatan penguatan akan memantapkan pengetahuan dan ketrampilan penerima pendampingan. 

5.      Berkelanjutan: yaitu hubungan profesional yang terjadi antara pemberi dan penerima pendampingan berkelanjutan setelah pemberi pendampingan secara fisik sudah tidak lagi berada di lapangan, dilanjutkan melalui e-mail, sms, atau alat lain yang tersedia.

0 comments:

Post a Comment